Ketapang, TRIBRATA TV
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mendesak Disnakertrans Kabupaten Ketapang untuk memanggil PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) mempertanyakan keamanan dan keselamatan tenaga kerja.
“Hal ini menyikapi kecelakaan kerja yang berulang kali terjadi hingga sebabkan kematian karyawan dan luka serius,” kata Isa Anshari melalui WhatsApp Jumat (13/12/2024).
Ia juga meminta agar Disnakertrans turun ke lapangan,melakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh terkait fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Apa benar sudah diterapkakan atau asal asalan, melihat kecelakaan kerja yang terjadi sangat luar biasa,” cetus Isa Ansyari.
Diketahui pekerja di PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Ahmad Asrof Alim (18) tewas terjatuh saat melakukan pekerjaan pada Senin 9 Desember 2024 kemarin, lalu meninggalnya pekerja TA (56) asal Subang Jawa Barat akibat tertimpa buket excavator pada Rabu 20 November 2024. Kedua peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai Alat Perlindungan Diri (APD) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.
Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di areal pembangunan smelter kawasan industri yang dinaungi oleh PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) sebagai pengelola ini sudah yang kesekian kalinya terjadi.
PT BAP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT KBS yang sedang melakukan pembangunan pabrik untuk industri pengolahan alumina (smelter) di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, Sutowo mengaku kalau pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT KBS.
“Kita akan melakukan investigasi atau pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengetahui apa penyebab dan kondisi akhirnya seperti apa, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ucapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Senin 9 Desember 2024.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









