Samosir, TRIBRATA TV
Drs.Rapidin Simbolon M.M, mengadakan sosialisasi Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM bersama pemuda dan masyarakat Kabupaten Samosir yang dilaksanakan di Hotel Dainang Jalan Putri Lopian.Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, pada Kamis (13/11/2025).
Menurut Rapidin Simbolon, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan tidak diberikan oleh negara atau kelompok manapun. HAM bersifat universal, kodrati dan tidak dapat dicabut, serta mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan, kesehatan dan kebebasan berpendapat.
“Negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan HAM, sementara setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain,” ujar Rapidin Simbolon.
Ia menyampaikan, peran masyarakat dan pemuda dalam penegakan HAM yaitu, masyarakat dapat berkontribusi dengan menulis artikel, membuat poster atau menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang HAM dan mengecam pelanggaran.
Kemudian melalui aksi demonstrasi damai, masyarakat dan pemuda juga dapat menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Dalam kegiatan ini turut hadir Shanty Harianja, Kepala Bidang Kerjasama dan Kemitraan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir tahun 2017 – 2018, kemudian Kepala Bidang Promosi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir tahun 2018- 2021 dan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya tahun 2023 sampai sekarang.

Shanty Harianja memaparkan, terkait Undang- Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
Dikatakannya hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
“Hukum pariwisata adalah seperangkat aturan yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan kepariwisataan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban, keadilan, keamanan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan pariwisata,” ujar Shanty Harianja.
Ia juga memaparkan 4 peran serta masyarakat dan pemuda dalam mendukung pengembangan pariwisata Samosir. Pertama, mengenal dan menghormati aturan
dan peraturan di daerah wisata, kedua menjadi duta wisata yang menjaga etika,
budaya, dan lingkungan dengan cara
membagikan konten positif tentang keindahan Samosir di media sosial dan menjadi influencer lokal yang mengajak wisatawan datang kebSamosir.
Lalu menjaga kebersihan dan lingkungan dengan cara ikut kegiatan gotong royong dan menerapkan Sapta Pesona dan melestarikan Budaya dan Adat Batak dengan cara mengikuti kegiatan seni, musik, dan tarian daerah serta menjaga dan melestarikan nilai- nilai budaya lokal.
Kegiatan ini didukung Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Sumatra Utara Flora Nainggolan yang diwakili Zulfadli staf Bidang Instrumen dan Pelayanan HAM dan jajaran dan Kalapas Pangururan yang diwakilkan oleh Remaja SKM, Staf Bidang Registrasi. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









