Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi terkait aturan terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini dihadiri para pejabat tinggi pratama, camat, kepala bagian, direktur RSUD, hingga kepala puskesmas dan lurah se-Kabupaten Sitaro.
Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 19431/PPSDMPBJ/ 09/2025, tertanggal 9 September 2025. Surat tersebut mengundang para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengikuti sosialisasi nasional.

“Pendaftaran kegiatan dilakukan secara daring melalui tautan resmi, dengan batas waktu 15 September 2025,” jelas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sitaro, Alfa I. Puerwanto, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Untuk peserta dari wilayah Siau, kegiatan tatap muka dijadwalkan pada Kamis, 18 September 2025, pukul 09.30 hingga 13.00 WITA, bertempat di Ruangan Media Center. Sementara itu, peserta dari luar Siau tetap dapat mengikuti sosialisasi secara mandiri sesuai lokasi masing-masing.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Erika Novitasari, perwakilan tim LKPP. Adapun jalannya kegiatan dipandu oleh Budi Bowo Laksono dari Pusat Pelatihan SDM LKPP yang bertindak sebagai moderator.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Beta Romadiyanti dari Puslat SDM LKPP. Ia membawakan materi inti seputar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penjabaran pasal-pasal mengenai tugas KPA, PA (Pengguna Anggaran), dan PPK. “KPA memiliki tugas penting sebagaimana diatur Pasal 10, sementara PA dijelaskan dalam Pasal 9, dan PPK dalam Pasal 11,” terang Beta.
Selain aspek regulasi, sesi sosialisasi juga membahas alur teknis pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan, pemilihan metode, hingga penerimaan hasil pengadaan. Proses ini penting untuk dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dengan pemahaman menyeluruh, maka pelaksanaan pengadaan bisa berlangsung transparan, akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Menurut Alfa I. Puerwanto, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kapasitas bagi pejabat pengelola anggaran di daerah. “Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan investasi penting untuk membangun sistem pengadaan yang sehat,” ujarnya.
Pemerintah Sitaro menyadari bahwa dinamika regulasi pengadaan terus berkembang seiring kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Karena itu, pemahaman yang mutakhir sangat diperlukan.
“Prinsip profesionalisme harus ditanamkan pada setiap pejabat, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, termasuk di puskesmas dan kelurahan,” tegas Alfa.
LKPP dalam paparannya juga mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas. Hal ini menjadi dasar dalam menjaga agar pengadaan barang/jasa tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran.
Para peserta sosialisasi terlihat antusias menyimak materi. Beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan lewat WhatsApp di kirim langsung ke narasumber mengenai penerapan metode swakelola dalam kondisi terbatas, terutama di wilayah kepulauan seperti Sitaro.
“Wilayah kepulauan memang memiliki tantangan unik, namun prinsip pengadaan tetap sama: memastikan kualitas, harga terbaik, dan waktu yang tepat,” jawab Dr. Beta dalam sesi diskusi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan agar publik dapat menaruh kepercayaan pada pemerintah. “Tanpa transparansi, integritas akan dipertanyakan,” ujarnya lugas.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana bertukar pengalaman antarpejabat. Beberapa camat bahkan berbagi praktik baik terkait pengadaan di kecamatan yang memiliki keterbatasan akses transportasi.
Tidak hanya berbicara soal aturan, kegiatan ini sekaligus memperkuat jaringan komunikasi antara LKPP pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahpahaman di lapangan.
Pemerintah daerah juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan pembinaan teknis lanjutan. “Kami ingin semua KPA dan PPK benar-benar memahami tugasnya, bukan sekadar formalitas,” tegas Alfa.
Dengan demikian, diharapkan pembangunan daerah melalui pengadaan barang/jasa bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. “Output akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat Sitaro,” pungkasnya.
Sosialisasi ini pun menegaskan kembali peran penting regulasi sebagai fondasi dalam setiap proses pengadaan. Dengan pemahaman yang kuat, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang berintegritas. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









