Tangani Kredit Macet, BRI BO Balige Tandatangan MoU dengan Kejari Samosir

- Editorial Team

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) akan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penanganan Kredit Macet Nasabah.

Penandatanganan SKK ini merupakan salah satu wujud sinergitas perbankan dengan lembaga negara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Selasa (12/11/2024) kemarin.

Pimpinan BRI Kantor Cabang Balige Adi Prasetia Wardhana didampingi Basrin Nababan (SBM), Affan Tian aAdjuh (MBM) mengatakan, penandatangan MoU ini sangat penting untuk mempermudah kerjasama dan koordinasi antara perbankan dan lembaga negara.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri, BRI Balige Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Yasin Tambunan

“Hal ini juga berdampak positif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kredit macet yang dihadapi BRI”,ucap Adi.

Sebelumnya BRI juga sudah sepakat untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. “Jadi kami harap dengan adanya kerjasama ini, kedepan akan lebih mudah dalam penanganannya,” tutup Adi.

BACA JUGA  BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud Terkait Kasus Dugaan Korupsi KUR di Pringsewu

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol melalui Kasidatun Fri Wisdom Sumbayak mengatakan kerja sama ini juga merupakan satu bentuk sinergitas dan merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara.

Kejaksaan Negeri Samosir akan mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam mempermudah kinerja perbankan menangani kredit macet.

BACA JUGA  Bupati Taput Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru