Langkat, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Langkat kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menangkap MN (20) warga Kecamatan Padang Tualang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas yang mencurigakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram, bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Rajendra Kusuma.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Polres Langkat berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









