Sanggau, TRIBRATA TV
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi deportasi WNI/PMI bermasalah dari Malaysia. Dalam dua hari berturut-turut, sebanyak 227 orang dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pada Kamis (13/11/2025), KJRI Kuching mendampingi pemulangan 76 WNI/PMI dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak. Mereka terdiri dari 37 laki-laki, 35 perempuan, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.
Sehari sebelumnya, Rabu (12/11/2025), sebanyak 151 WNI/PMI juga dideportasi dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak, dengan rincian 85 laki-laki, 59 perempuan, 4 anak laki-laki, dan 7 anak perempuan.
Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Kompleks Imigresen, Kastam, Kuarantin, dan Keselamatan (ICQS) Tebedu – PLBN Entikong dengan pengawasan langsung dari pihak KJRI Kuching.
KJRI Kuching menjelaskan, mayoritas WNI/PMI yang dideportasi melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk tanpa dokumen resmi, bekerja tanpa izin kerja, melebihi masa tinggal (overstay), hingga melanggar ketentuan hukum lainnya.
Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani masa hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sarawak.
Sebagian besar dari mereka diketahui merupakan warga Kalimantan Barat, yang berangkat ke Malaysia melalui pintu perbatasan resmi maupun jalur tidak resmi (jalan tikus).
Data KJRI Kuching mencatat, sejak Januari hingga 13 November 2025, total 4.341 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM). Selain itu, 124 orang dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan konsuler bagi seluruh WNI di wilayah Sarawak, termasuk dalam proses pemulangan deportan.
Deportasi berulang ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan memiliki dokumen keimigrasian yang sah.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









