Binjai, TRIBRATA TV
Para pelajar merupakan generasi penerus bangsa sehingga perlu diberikan pembekalan agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang dapat merusak masa depan mereka.
Untuk itu Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo bersama para kasat dan Kapolsek Binjai Barat mengajak para pelajar menolak genk motor.
Deklarasi melawan genk motor digelar di Yayasan Perguruan Gajah Mada Jalan Rasbery Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat, Rabu (12/11/2024).
Deklarasi ini bertema ‘Sekolahku Aman dan Nyaman, Bersama Melawan Geng Motor’.
Kedatangan Kapolres disambut para siswa sekolah serta guru dan dengan tarian tradisional.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Drs Edi Mulia Matondang mengatakan acara ini terselenggara berkat kolaborasi dengan Polres Binjai. “Sasarannya adalah sekolah sekolah yang memiliki siswa dengan tingkat penggunaan sepeda motor terbanyak,” katanya
Ia berharap dari kegiatan ini secara perlahan lahan akan meminimalisir kegiatan geng motor dilingkungan sekolah.
Sementara Kapolres mengatakan gagasan ini sebelumnya sudah dibahas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai.
“Seperti diketahui, usia pelajar sedang mencari jati diri dengan membentuk circle atau kelompok, namun kalau tidak diarahkan akan berdampak negatif,” katanya.
Dikatakannya, Polres Binjai sudah maksimal melakukan penegakan hukum bersama instansi terkait seperti TNI dan Pemkot, namun saat dilakukan penindakan genk motor seringkali muncul dilema, orangtua memohon dan meminta tolong.
“Padahal yang bersangkutan disinyalir sudah melakukan berbagai macam aktivitas mungkin aktivitas itu tidak perlu ditegaskan di sini salah satunya melukai pengendara kendaraan lain,” ujar Kapolres.
Hal ini menjadi kontra produktif bagi kepolisian. “Sehingga akhirnya saya membuat suatu formula dengan Dandim dan Kadis dimulai dari upaya pencegahan karena kalau penegakan hukum terus kadang-kadang efeknya kami juga tidak ingin anak-anak kita ini tidak bisa melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Namun Kapolres menegaskan apabila tertangkap terlibat genk motor, para pelajar tidak akan dapat mengurus SKCK.
Acara pun dilanjut dengan penandatanganan deklarasi yang diikuti oleh seluruh pelajar serta para guru.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









