Sempat Sembunyi ke Berastagi, Supir Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polres Pelalawan

- Editorial Team

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, TRIBRATA TV

KH (21) sopir mobil truk cold disel bernopol BB 8473 DC yang menabrak dan menewaskan 2 pengendara motor sekaligus di Jembatan Langgam, Pelalawan, Riau, berhasil ditangkap, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sempat kabur ke daerah Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara ditangkap di Jalan Lingkar Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Sementara data yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan penangkapan pelaku tabrak lari ini berkat kerja keras yang dilakukan Polsek Langgam, bersama unit Laka lantas Polres Pelalawan dengan pemilik mobil truk tersebut.

BACA JUGA  Korban Peti di Desa Rantau Alai, Ketua IKBM Angkat Bicara

Setelah berhasil diamankan personil Polsek Langgam, kemudian pelaku diserahkan ke unit Lakalantas Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus kecelakaan ini terjadi, pada Jumat (3/11/2023) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Akibatnya dua orang pengendara sepeda motor Honda Scoopy tewas ditabrak yakni M Husein (48), warga Rumbai, Pekanbaru tewas digilas truk di atas jembatan dan Indra Didi (35) warga Rumbai Pekanbaru, tewas terlempar ke Sungai Kampar. Mayat Indra baru ditemukan sehari kemudian.

BACA JUGA  Samapta Polda Sumsel Kembali Amankan 3 Pelaku Street Crime

Sedangkan seorang lagi korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki, mengalami luka-lua, setelah diseruduk mobil truk di atas Jembatan Langgam.

Usai kejadian, sopir mobil truk langsung kabur dan meninggalkan kendaraannya di lokasi kejadian. Pelaku kabur ke daerah Berastagi Sumut sebelum berhasil diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto membenarkan pelaku tabrak lari di Jembatan Langgam berhasil ditangkap.

“Kini pelaku telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut, setelah sempat lari ke Berastagi, dengan alasan untuk menenangkan diri dan menyelamatkan diri dari masyarakat,” ujar Kasi Humas. (t toni)

BACA JUGA  PETI di Mangkilam Telan Korban Jiwa, Pemilik Lokasi: 1.000% Bukan Lokasi Saya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB