Sitaro, TRIBRATA TV
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sitaro terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses Pilkada Sitaro 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Hendrols Tatengkeng, menegaskan pihaknya memastikan seluruh tahapan, termasuk penyerahan perbaikan dokumen oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dua pasangan calon, yakni Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng dan Chyntia Kalangit – Heronimus Makainas, telah melengkapi perbaikan dokumen pendaftaran mereka. Proses ini diawasi secara intens oleh Bawaslu untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun prosedural.
“Kami dari Bawaslu Sitaro berkomitmen memastikan bahwa setiap tahapan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam perbaikan dokumen ini,” ujar Hendrols Tatengkeng.
Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng, yang diusung PDIP dan Partai Perindo, menyerahkan dokumen perbaikan pada 10 September 2024, sementara Chyntia Kalangit – Heronimus Makainas, yang didukung oleh Golkar, Nasdem, dan Gerindra, melengkapi dokumen mereka pada 12 September.
Kedua pasangan calon ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, dan pengawasan Bawaslu memastikan proses tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.
Menurut Hendrols, Bawaslu juga memperhatikan setiap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan ini. “Kami mengedepankan pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung, sehingga apabila ada kekurangan, bisa segera diperbaiki sebelum merugikan pasangan calon atau mengganggu proses Pilkada,” tegasnya.
Dengan selesainya tahapan perbaikan dokumen, Hendrols Tatengkeng menyatakan bahwa Bawaslu akan fokus pada pengawasan tahapan berikutnya, termasuk kampanye dan pemungutan suara.
“Tugas kami adalah menjaga agar Pilkada ini berjalan bersih, jujur, dan adil, sehingga masyarakat Sitaro dapat menentukan pemimpin mereka tanpa ada kecurangan,” tutupnya.
Proses pengawasan yang ketat dari Bawaslu ini diharapkan dapat memastikan Pilkada Sitaro 2024 berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









