Pilkada Kalsel: Baliho Cagub Nomor 1  Muhidin – Hasnur Diduga Dirusak, Afrizal: Jangan Mudah Terprovokasi

- Editorial Team

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Ramai beredar di jejaring sosial video berdurasi 2,28 menit yang merekam banyaknya baliho pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, H. Muhidin – Hasnuryadi Sulaiman yang rusak. 

Sementara, baliho-baliho paslon lainnya yang juga banyak terpasang bersebelahan di kawasan itu, tampak masih tetap utuh.

Dalam video tersebut, Baliho paslon Muhidin – Hasnur yang diduga sengaja dirusak orang tak bertanggung jawab ini terpasang di kawasan Jalan A. Yani, Landasan Ulin, Banjarbaru. 

“Hau…kenapa ini, rusakan (baliho) cagub nomor satu? Sebelah-sebelahnya kada rusak nah,” ujar suara seorang wanita dalam dalam video. 

“Astaghfirullahaladzim. Nah kenapa ini?,” sambung si perekam video. 

Menanggapi ulah ‘tangan jahil’ tersebut, Afrizal, Ketua Tim Pemenangan Muhidin – Hasnur mengajak seluruh relawan dan pendukung agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. 

BACA JUGA  Pilkada Deli Serdang: AYS -BSA resmikan Rumah Juang Pasar Melintang Bersatu

“Menanggapi adanya laporan terkait rusaknya baliho pasangan Muhidin – Hasnur di sepanjang Jalan A. Yani tersebut, kami menghimbau kepada seluruh simpatisan, relawan dan juga pendukung Pak Muhidin – Hasnur untuk tidak terpancing atau terprovokasi dengan hal ini,” ujar Afrizal, Kamis (31/10/2024). 

Karena, menurutnya, bisa jadi hal tersebut merupakan ulah oknum yang ingin dengan sengaja agar terjadi perpecahan di tengah masyarakat. 

“Jadi kita harus bisa menyikapi ini dengan hati yang dingin. Jangan sampai menuduh ataupun berprasangka yang tidak baik kepada siapapun. 

“Ulun (saya) meyakini ini adalah ulah oknum yang dengan sengaja ingin agar tensi politik yang ada di banua kita menjadi panas,” kata Afrizal. 

BACA JUGA  Usai Pilkada, Polres Siak dan Kodim 0322/Siak Gelar Apel Konsolidasi

Ia juga mengajak, semua pihak agar bisa menjaga kenyamanan dan keamanan suasana Pilkada di Kalimantan Selatan ini untuk tetap kondusif. 

“Jangan berprasangka, jangan menuduh siapapun. Kami yakin, kedua pasangan calon ini adalah orang baik, dan tidak akan melakukan hal-hal yang seperti ini,” tegasnya. 

Ia juga berharap, semua pihak tetap bisa menjaga kenyamanan dan keamanan suasana Pilkada 2024 tetap berlangsung dengan damai dan kondusif. 

Berdasarkan Undang-Undang,  kasus perusakan APK ini adalah merupakan tindak pidana pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala daerah, dijelaskan dalam Pasal 69 larangan dalam kampanye huruf g, dilarang merusak dan / atau menghilangkan APK merupakan tindak pidana pemilihan.

Dimana, Pasal 187 Ayat 2 menerangkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

BACA JUGA  Sekda Nias Hadiri Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB