IWO ASTARA Desak Kapolda Tangkap Pelaku Pembakar Mobil dan Rumah Wartawan

- Editorial Team

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Asahan – Batubara mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi terhadap Sopian, wartawan Metro 24 di Kota Binjai dan Pujianto kontributor metro TV di Serdang Bedagai (Sergai).

Diketahhui mobil milik Pujianto
dibakar diduga orang tidak dikenal (OTK). Sedangkan di Kota Binjai, rumah milik orangtua Sopian dibakar.

Aksi teror ini diduga akibat pemberitaan yang dilakukan oleh kedua wartawan tersebut

Ketua IWO Asahan – Batubara Syafruddin Yusuf SE didampingi Sekretaris Khairul Anhar Harahap SH dan Bendahara Adi Chandra Pranata SH, mengecam keras kasus yang menimpa dua wartawan itu.

BACA JUGA  Semarak HDKD Ke 78, Lapas Binjai Ikuti Upacara Tabur Bunga

Syaf, panggilan akrab Syafruddin Yusuf meminta kepada Kapoldasu agar secepatnya mengusut kasus itu dan menangkap pelaku.

“Wartawan itu dilindungi oleh Undang Undang Pers dalam menjalankan tugasnya. Aksi teror dan kekerasan terhadap wartawan ini sangat kami sayangkan. Saya pribadi dan atas nama IWO Asahan Batubara minta Kapoldasu dan jajarannya agar secepatnya mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya,” ucap Syaf, Senin (14/6/2021) siang.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Polres Labuhanbatu Ringkus Pencuri Mobil di Asahan

Disampaikan Syaf, IWO Asahan-Batubara akan mengelar aksi solidaritas atas kekerasan yang terjadi terhadap wartawan.

Sebab menurutnya, apa yang terjadi terhadap kedua wartawan itu bukan tidak mungkin akan berulang kembali kepada wartawan wartawan lainnya.

“Saya minta kepada seluruh anggota dan pengurus IWO Asahan-Batubara juga mengajak insan pers baik yang tergabung di IJTI, PWI serta yang lainnya untuk bersama-sama mendukung aksi ini,” ucapnya diamini Khairul Anhar. (Gon)

BACA JUGA  Dikonfirmasi Soal Limbah, Pihak RS Setyo Husodo Sebut Pengacara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB