Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Editorial Team

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, TRIBRATA TV

Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut.

Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Dan memang benar didapati sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Kota Samarinda, tepat kami amankan di wilayah Rapak Indah Kecamatab Sungai Kunjang,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA  Waduh, Pertalite dan Pertamax di SPBU Labuhanbatu Kosong

Berawal adanya seseorang yang menjual BBM subsidi jenis Solar, tim segera mendatangi lokasi dan menemukan pelaku berinisial H sedang memindahkan Solar dari mobil truck modifikasi kapasitas 180 liter ke dalam Pom Mini untuk dijual.

Diketahui BBM tersebut dibeli di SPBU Jalan KH Mas Mansyur Kota Samarinda. “Pelaku tidak memiliki izin usaha di bidang migas dan didapati total BBM yang dimiliki pelaku kurang lebih sebanyak 300 liter,” katanya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Kukar Rutin Patroli di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Dengan ancaman Pidana paling lama 6 rahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Dege)

BACA JUGA  Peduli Warga, Polsek Galang dan Polsek Beringin Bagikan 100 Paket Bansos

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB