Samarinda, TRIBRATA TV
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Dan memang benar didapati sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Kota Samarinda, tepat kami amankan di wilayah Rapak Indah Kecamatab Sungai Kunjang,” ujar Kapolresta.
Berawal adanya seseorang yang menjual BBM subsidi jenis Solar, tim segera mendatangi lokasi dan menemukan pelaku berinisial H sedang memindahkan Solar dari mobil truck modifikasi kapasitas 180 liter ke dalam Pom Mini untuk dijual.
Diketahui BBM tersebut dibeli di SPBU Jalan KH Mas Mansyur Kota Samarinda. “Pelaku tidak memiliki izin usaha di bidang migas dan didapati total BBM yang dimiliki pelaku kurang lebih sebanyak 300 liter,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Dengan ancaman Pidana paling lama 6 rahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









