Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

- Editorial Team

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-04 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (13/03/2024).

Telah dilangsungkan di paripurna sebelumnya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, maka pada hari ini DPRD menggelar Paripurna Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.

Pada rapat paripurna ini Fraksi-Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diantaranya adalah H. Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), H. Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu Wahyudi (PKS), Drs. Khazalik (Nasdem).

BACA JUGA  TNI AL Selamatkan Kapal Nyaris Tenggelam di Kepri

H.Lis Darmansyah selaku Wakil dari Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan perlu kembali mengingatkan kita semua khususnya Pemerintah Daerah sebagai pengusul Ranperda agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan dengan surat keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan, uji publik terhadap draft naskah akademik maupun Ranperda, harmonisasi oleh kementerian hukum dan ham serta sinkronisasi oleh Biro Hukum maupun oleh Bapemperda,“ucap Lis Darmansyah.

PDI-Perjuangan juga menyoroti pasal yang ada didalam draft Rancangan Perda Menyangkut Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Terkait dengan pasal 3 dalam draft Rancangan Perda menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terkait upaya apa yang akan dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti contoh tanah longsor atau banjir?, begitu juga terkait upaya yang akan dilakukan melalui Perda ini nantinya, dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca seperti banjir,” lanjut Lis

BACA JUGA  Wakil Walikota Tanjungpinang: Bila Ada Unsur Judi, Hinggs Domino Dilarang

Lain hal dengan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem juga turut membacakan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Pemerintah telah membentuk UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, diantaranya adalah produk hokum berupa Perda untuk masing-masing daerah, sebab daerah dan masyarakatnya yang menerima akibat dari adanya bencana, sehingga Perda yang dibentuk apabila melibatkan partisipasi stakeholder (masyarakat), maka substansi (konten) lebih bisa implementatif.” ungkap Khazalik.

“Dalam Naskah Akademik yang Fraksi Nasdem terima, tidak ditemukan penjelasan bagaimana peran keberadaan budaya local (kearifan local) dalam penanggulangan bencana di masyarakat. Padahal masyarakatlah yang pertama penerima dampak bencana sehingga perlu adanya upaya penyadaran bagi masyarakat terhadap ancaman bencana dan penanggulangannya, serta pemulihan setelah bencana. Kemampuan mereka dalam penanggulangan bencana, termasuk dilibatkan dalam pelaksanaan Perda dimaksud,” lanjutnya.

BACA JUGA  Telepon Koin, Nasibmu Kini

Dalam paripurna ini menjelaskan seluruh Fraksi DPRD menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB