Bantul, TRIBRATA TV
Ratusan karyawan PT Dong Young Tress Indonesia yang berlokasi di Nganyang, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, melakukan aksi mogok kerja pada Jumat (13/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang disebut akan dibayarkan secara dicicil.
Human Capital Management PT Dong Young Tress Indonesia, Donni Setiawan, menjelaskan perusahaan pada prinsipnya sepakat dengan aturan pemerintah yang menyatakan bahwa THR merupakan hak karyawan.
Ia juga menyatakan pihak perusahaan memahami keinginan para pekerja untuk merayakan Idulfitri yang hanya terjadi sekali dalam setahun.
Namun, menurut Donni, kondisi perusahaan juga perlu dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Tidak hanya melihat dari sisi hak karyawan saja, tetapi juga harus melihat kondisi perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Donni mengatakan dalam beberapa tahun terakhir kondisi ekonomi perusahaan terdampak berbagai faktor, seperti pandemi Covid-19, kebijakan tarif ekspor-impor Amerika Serikat pada masa pemerintahan Donald Trump, serta konflik geopolitik di Timur Tengah.
Ia menjelaskan PT Dong Young Tress Indonesia merupakan perusahaan manufaktur yang memiliki pembeli utama dari Amerika Serikat sehingga sangat bergantung pada pasar ekspor.
Meski menghadapi tekanan ekonomi, perusahaan disebut tetap berupaya mempertahankan operasionalnya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.600 karyawan.
Menurut Donni, sejak perusahaan berdiri hingga saat ini manajemen belum pernah melakukan PHK terhadap pekerja.
Ia juga menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak karyawan, meskipun dalam beberapa kondisi pembayaran harus ditunda.
“Tidak mungkin barang diekspor hari ini lalu uang langsung cair hari itu juga. Pengiriman menggunakan kapal membutuhkan waktu beberapa minggu sampai di Amerika, kemudian buyer melakukan pembayaran. Prosesnya cukup panjang,” jelasnya.
Ia menilai proses tersebut kemungkinan belum sepenuhnya dipahami oleh para karyawan sehingga memicu aksi protes.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









