Nias, TRIBRATA TV
Polres Nias menangkap 4 kader GRIB Jaya Kota Gunungsitoli yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, Senin (11/11/2024) di lokasi Wahana hiburan GRIB Jalan Desa Miga.
Saat penangkapan,puluhan anggota Polres Nias berpakaian preman memasuki lokasi Wahana tanpa meminta izin dan menunjukan surat penangkapan kepada kordinator usaha hiburan. Tampak Kasat Reskrim Polres AKP Tambunan memimpin langsung penangkapan tersebut.
Pantauan media ini saat terjadi penangkapan tersebut,polisi terkesan arogan karena melakukan penangkapan di lokasi hiburan rakyat tanpa minta izin kepada penanggung jawab di lokasi itu.
Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, Soniaman Mendrofa saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Selasa (12/11/2024) mengatakan tindakan penangkapan kader GRIB Jaya tersebut menyalahi aturan.
“Pihak kepolisian sudah melakukan tindakan diluar aturan hukum yang berlaku, harusnya kalau ada laporan tindak pidana yang diduga pelaku kriminal maka dipanggil melalui surat panggilan baik itu pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, artinya proses sidik dan lidik,sehingga menemukan pelaku yang sesungguhnya”, ujarnya.
Soniaman menilai Polres Nias melakukan tindakan hukum sepihak tanpa proses hukum yang sesungguhnya.
Menurutnya GRIB Jaya mengambil sikap karena selama ini tempat hiburan KTV Binaka meremehkan aturan izin keramaian yang dikeluarkan Polres Nias.
“Aksi yang dilakukan GRIB Jaya di KTV Binaka beberapa hari lalu itu adalah bagian dari sikap ketidak percayaan masyarakat kepada aparat dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nias,AKP Tambunan yang dikonfirmasi Selasa (12/11/2024) mengatakan tindakan penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur.
Saat ditanyakan dasar hukum terlapor ditetapkan jadi tersangka padahal belum pernah ada panggilan atau diambil keterangan terlapor dan saksi saksinya, ia mengatakan tidak semua kasus harus melalui proses tersebut.
Kasat menjelaskan tersangka adalah pelaku kriminal pengerusakan dan penganiayaan.
Sementara saat sejumlah pengurus GRIB Jaya ingin mendampingi kadernya yang ditahan, pihak Polres melarang.
“Biar keluarga mereka yang datang,” ujar Kasat Reskrim.
Pada press release Humas Polres Nias, Kapolres menyampaikan ke publik pihaknya telah mengamankan sejumlah kader GRIB Jaya, seperti yang dilansir di beberapa media dan postingan Facebook.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









