Makassar, TRIBRATA TV
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi dengan menyelamatkan uang negara Rp8,7 miliar. Polisi juga menahan 21 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan dalam konferensi pers di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, Kabid propam Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas, Kombes Pol Didik Supranoto.
Kapolda menjelaskan konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam Asta Cita.
Dikatakannya pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Ia mengatakan dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 523 saksi dan 16 ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya, 14 kendaraan roda empat, 10 kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan,.8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM, telepon genggam, laptop dan uang tunai Rp2.295.000.000.
Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.
Para tersangka yang ditangkap sebanyak 21 orang dengan inisial, AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS.
“Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Kapolda.
Para tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan.pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.
Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









