Gayo Lues, TRIBRATA TV
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues akhirnya menetapkan perubahan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan calon dari jalur independen, Ismail SE – M.Ridha Syahputra ditetapkan sebagai calon nomor urut 3.
Hal ini juga sekaligus membatalkan putusan KIP sebelumnya yang menolak pencalonan pasangan ini karena tidak memenuhi syarat.
Dengan pencalonan pasangan ini sedikit banyak akan merubah peta politik di kabupaten yang berjulukan Negeri Seribu Bukit ini.
Keputusan KIP ini untuk menindaklanjuti Keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan yang membatalkan Surat Keputusan KIP Nomor 62-2024, tentang syarat pencalonan dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024-2029.
Karenanya KIP Gayo Lues mengelar acara perubahan penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024, Minggu (13/10/2024) di Kantor KIP Jalan Zainal Abidin Blower Kabupaten Gayo.
Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin mengatakan keputusan Majelis telah final dan mengikat sehingga harus dijalankan KIP.
Tampak hadir seluruh pasangan calon, yakni Said Sani-Saidi, Suhaidi-Maliki dan Ismail-M.Ridha Syahputra.
Pasangan Ismail – M.Ridha Syahputra kemudian ditetapkan KIP sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dengan nomor urut 3. Sebelumnya dua pasangan lainnya telah menarik nomor urut. Pasangan Said Sani – Saini mendapat nomor urut 1 dan Suhaidi – Maliki nomor urut 2.
Penetapan nomor urut ini kemudian diputuskan KIP melalui Surat Keputusan Nomor 70/2024 tentang perubahan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024.
Tampak hadir, selain ketiga pasangan calon dengan simpatisannya, juga hadir Kapolres Gayo Lues AKBP Setyawan Eko Prasetyo diwakili Kompol Edi, Kajari diwakili Kasie Intel dan Komisioner Panwaslih.
Terpisah, Khairudin.Spd membenarkan hasil keputusan Panwaslih merupakan salah satu pembelajaran tentang syarat penetapan pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Atas semua hal ini semoga kita ambil hikmahnya, kami berharap kepada masyarakat untuk jangan ada pertanyaan, karena apa sehingga paslon jalur perseorangan ini bisa ikut kontestasi, padahal sebelumnya sudah dianggap tidak memenuhi syarat,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya paslon Ismail-M Ridha Syahputra dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena pernah dipenjara atas kasus narkoba.
Namun paslon tersebut mengajukan gugatan
ke Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan hingga akhirnya menang sehingga diperbolehkan ikut kontestasi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









