Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Seharga Rp300 Juta

- Editorial Team

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Upaya penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh polisi di Banjarmasin. Seorang pria asal Sidoarjo bernama Marda Putra Garneca Tunggal ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo depan Pasar THR Kelurahan Telaga Biru, pada Selasa (12/9/2023) malam.

Bukan hanya satu ekor, polisi menemukan empat Bekantan dan empat Berang-berang yang disimpan dalam kotak bekas buah lengkeng. Selain itu, juga ditemukan seekor burung Kasturi raja yang diselundupkan oleh Marda. Diperkirakan, nilai satwa tersebut mencapai Rp300 juta di pasaran gelap.

BACA JUGA  Hari Jadi Humas Polri, Polres Balangan Gelar Donor Darah

Marda ditangkap setelah dicurigai saat menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dikemudikan oleh rekannya, M. Hafis Ansori. Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satwa dilindungi hidup di dalam mobil tersebut.

Marda dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul satwa-satwa tersebut, serta jaringan penyelundupan yang digunakan oleh Marda.

BACA JUGA  Jelang Mudik Lebaran, Polres Banjar Kerahkan Ratusan Personil

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keberlangsungan hidup satwa-satwa dilindungi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi di dalam dan luar negeri. (gunawan)

—————————————

BACA JUGA  Operasi Jaran Intan, Polres Batola Ungkap 2 Kasus Curanmor

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!