Sitaro, TRIBRATA TV
DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Panitia Khusus Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (20/8/2023) kemarin di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sitaro.
Djon Ponto Janis, Ketua DPRD yang memimpin jalannya rapat menyampaikan rapat ini berpedoman pada ketentuan pasal 9 ayat 2 ayat 3 huruf A dan huruf B dan Ayat 4 serta pasal 17, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 peraturan DPRD Kab. Kepl Siau Tagulandang Biaro No. 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan melalui tingkat 1 dan tingkat 2.
“Tingkat 1 yakni pembicaraan meliputi kegiatan penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah, berikutnya pendapat Bupati terhadap rancangan perda, tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat bupati, pembahasan rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili serta penyampaian pendapat akhir fraksi daripada akhir pembahasan antara DPRD dan Bupati atau pejabat yg ditunjuk untuk mewakili, “urainya.
Adapun tingkat 2 yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yg didahului dengan. (a) penyampaian laporan yang berisi proses pembahsan oleh pimpinan komisi pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus; (b) permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; (c) pendapat akhir bupati; (d) penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Adapun pembahasan tingkat 1 yakni penjelasan Ketua Panitia Khusus atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Ranperda Inisiatif DPRD Hans Kalangit.
“DPRD memandang bahwa dalam rangka membangun daerah tercinta ini tidaklah terlepas dari potensi yang digali melalui objek pajak dan retribusi yang merupakan sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan daerah yang secara langsung memberi kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, “tukasnya.
Hans Kalangit menuturkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan hadirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka DPRD memprakarsai Pembentukan Ranperda Insiatif DPRD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga Ranperda ini dapat selesai tepat waktu dan menjadi dasar dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2024.
“Dalam Undang Undang telah mengamanatkan muatan perda tentang pajak retribusi subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, tingkat penggunaaan jasa retribusi, jasa terhutang pajak, wilayah pungutan pajak serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam suatu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, “kata Kalangit.
Selaku pimpinan DPRD dan Anggota Panitia Khusus DPRD, melalui Hans Kalangit memberi apresiasi yang yang tinggi kepada Bupati, Wakil bupati bersama jajaran dan kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD atas dukungan dan motivasinya sehingga ranperda inisiatif DPRD dapat disampaikan pada rapat paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen dalam penjelasannya menyampaikan Ranperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat perekonomian lokal.
“Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta penyediaan pelayanan publik lebih baik bagi masyarakat. Oleh karena itu saya mengapresiasi inisiatif kerja keras dan dedikasi dari DPRD yang telah mengusung ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini dengan seksama,” apresiasi Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan proses ini telah melibatkan partisipasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait sehingga mencerminkan semangat demokrasi dan kepentingan bersama.
“Selanjutnya DPRD sebagai pemegang fungsi pengawasan pada jalannya roda pemerintahan daerah, diajak Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat mensosialisasikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini kepada masyarakat untuk selanjutnya dilaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaanya dan dapat segera ditetapkan guna menjadi landasan hukum dalam penetapan target PAD khususnya pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sitaro tahun 2024,” kata Bupati.
Pun perlu diingatkan bahwa impelentasi Ranperda harus dilakukan dengan cermat dan bijaksana, harus memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak memberatman masyarakat dan pelaku usaha.
“Namun, tetap berkontribusi positif bagi pembangunan daerah sejalan dengan itu diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah DPRD serta stakeholder terkait agar kebijakan ini dapat di implementasikan secara efektif dan efisien, “beber Sasingen.
Turut Hadir Sekretaris Daerah Denny Kondoj bersama asisten sekda, Pimpinan dan Anggota DPRD, staf ahli bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, Kepala Bagian Setwan, Camat, Lurah, Kapitalau, Tenaga Ahli Fraksi, Insan Pers dan undangan yang hadir. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









