Pemasang Bendera di Leher Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka Penghinaan

- Editorial Team

Minggu, 13 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, TRIBRATA TV

RHS (22) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penghinaaan lambang negara oleh Polres Bengkalis. Pelaku ditahan sejak Jumat (11/8/2023) malam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara”.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial pekan lalu. Persis pada Rabu (9/8/2023) sore, pelaku diketahui memasang bendera Merah Putih di leher seekor anjing di halaman Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Jalan lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-80 RI, Polres Sanggau dan Bawaslu Bagikan 100 Bendera Merah Putih

CEK VIDEONYA:

Pelaku ditegur oleh karyawan pabrik agar mencopot bendera itu, namun pelaku bergeming. Alasannya untuk memeriahkan perayaaan HUT RI. “Ini negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” kata pelaku.

BACA JUGA  Ketua Pokja Wartawan Rohil Ucapkan Selamat Datang Kapolres Baru

Akhirnya terjadi perdebatan sampai tersebarnya video tersebut. Warga pun ramai memprotes tindakan pelaku.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas Desa Semunai Bripka Wawan S segera mengamankan pelaku diamankan ke Polsek Pinggir untuk diperiksa.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Bengkalis. (situmorang)

BACA JUGA  Video: Genk Motor Serang Warga Terekam CCTV

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB