Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa Kabupaten Nias Tahun 2024, bertempat di Gedung Howu-Howu Lasara-Gido, Kamis (11/07/2024).
Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias Yuwanman Lase, menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah mensosialisasikan hal-hal pokok terkait Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, mengonsolidasikan tindak lanjut dan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Dana Desa serta mensinergikan program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam bidang Pemerintahan dan Pembangunan.
Dalam arahannya Bupati Nias mengatakan, upaya dan aspirasi yang terus digaungkan oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia terkait Kedudukan Desa, Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD berupa Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas serta Usulan Dana Konservasi telah membuahkan hasil sehingga pada bulan April yang lalu, telah ditetapkan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah mengakomodir permintaan Pemerintahan Desa dengan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan masa keanggotaan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Bupati.
Perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana serta tidak perlu euforia yang berlebihan. Ini adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Desa.
“Saya mengingatkan saat ini Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diperhadapkan dengan tantangan inflasi di Desa, stok pangan dan mendorong sektor ekonomi dan pertanian unggulan di Desa, kemiskinan ekstrim, Stunting dan digitalisasi Pemerintahan.
Seluruh Kepala Desa mempunyai akuntabilitas agar tidak terjerat dengan masalah hukum. Pastikan Dana Desa didayagunakan dalam bentuk program yang tepat guna dan tepat sasaran serta pengembangan BUMDesa/ BUMDesa Bersama.
Ia berpesan agar Pemerintah Desa agar Program Pembangunan disinergikan dengan Pembangunan Daerah, patuh terhadap aturan Perundang-Undangan, menghindari penyalahgunaan keuangan Desa, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, pembangunan sarana dan prasarana serta menjaga kekompakan dan keharmonisan.
Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nias agar menjadi support system yang baik dan dapat berkolaborasi dengan seluruh Kepala Desa sesuai tugas pokoknya masing-masing agar dapat berkerja secara efektif dan efisien.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









