Nias, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Nias, Arota Lase melantik Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nias periode 2024-2029, di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Rabu (12/06/2024).
Pelantikan tersebut ditandai dengan serah terima pengurus lama dengan pengurus yang baru disertai dengan Penandatanganan Berita Acara.
Adapun pengurusan FKUB yang dilantik,
Ketua, Pdt. Yanto Kurniatman Hura, Wakil Ketua I, Pastor Sirilius Temano Gulo, Wakil Ketua II Pdt. Bebalazi Zega, Sekretaris Pdt. Osarao Bawamenewi, Wakil Sekretaris Pdt. Idaman Gulo.
Dalam sambutannya Yanto Kurniatman Hura, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan amanat yang telah diberikan kepadanya.
“Mohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nias agar program FKUB ke depannya dapat terlaksana dengan baik sehingga Kabupaten Nias tetap rukun, aman dan nyaman,” harapnya.
FKUB Kabupaten Nias akan terus berusaha untuk mensosialisasikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, direncanakan tahun ini FKUB akan melakukan sosialisasi terkait Pemilu Damai di 10 Kecamatan di Kabupaten Nias.
Dalam arahannya, Arota Lase selaku Ketua Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Nias menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah bekerjasama dan hadir pada acara tersebut.
_Suatu kebanggaan bagi kita semua karna semua agama, organisasi dan denominasi gereja bersatu dalam forum ini,” katanya.
FKUB ini dibentuk oleh masyarakat dan Pemerintah hadir untuk memfasilitasi. Forum ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, menjaga ketertiban serta menjadi media yang menjembatani antar umat beragama.
Agar FKUB dapat menjadi contoh di tengah era globalisasi, dalam kondisi keterbatasan saat ini. Kiranya kinerja FKUB dapat terurus, dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan lagi. Kepada Pengurus FKUB yang lama.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








