Kampar, TRIBRATA TV
Untuk memperingati Hari Bhayangkara ke 76, Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) Provinsi Riau mengadakan safari berburu babi, di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kbupaten Kampar, Minggu (12/6/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya, Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Karo Rena Kombes Pol Novi Irawan, Pj Bupati Kampar Drs. H. Kamsol, Wakapolres Kampar Kompol Rachmad Muhammad Salihi, Dandim 0313. KPR Letkol Arhanud Mulyadi, Sekda Drs. H. Yusri, Ketua Porbi Riau diwakili Penasehat Porbi Dr. Ahmad.
Dalam kesempatan itu, Dr. Ahmad meminta pembinaan dari Polda Riau untuk kelangsungan kegiatan Porbi Provinsi Riau, dan bersinergi dalam memajukan organisasi Porbi.
“Porbi hadir untuk membantu masyarakat dalam memberantas hama Babi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Porbi Provinsi Riau memberikan cendera mata kepada Wakapolda Riau.
Sementara PJ Bupati Kampar, Drs. H. Kamsol meminta agar Porbi bersinergi dengan pemerintah dalam hal membrantas hama Babi, sehingga membuat petani lebih aman dalam beraktivitas.
“Hari ini kita satukan mindset dalam hal positif bahwa Porbi adalah olahraga berburu,” ujar Kamsol.
Sedangkan Wakapolda mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi Polda Riau dan Porbi, baik Porbi Provinsi dan Kota dalam mensukseskan hari Bhayangkara yang ke 76 tahun 2022.
“Kehadiran kita tidak hanya sebagai lomba, namum juga untuk membangun tali silaturahmi,” ujarnya.
Wakapolda juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi Porbi yang turut memeriahkan HUT Bhayangkara ke 76.
“Kegiatan berburu ini dapat mencegah hama babi, dan saya meminta pelaksanaannya berjalan dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Wakapolda Riau, juga memberikan bingkisan kepada anggota Porbi Riau, atas nama M. Nasir.
Selain itu, juga digelar pencabutan undian doorprize oleh Wakapolda, Dandim 0313 Kpr, Sekda Kampar, PJ Bupati Kampar dan Karo Rena Polda Riau. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








