Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
YAM (20) seorang gadis warga RT 026 RW 009 Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (13/03/2025) sekira pukul 05:00 WITA subuh ditemukan tewas gantung diri setelah sehari menghilang.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan kejadian korban bunuh diri berdasarkan keterangan saksi Yuliana Misa (45) ibu kandung korban.
Menurut Yuliana Misa korban keluar dari rumah pada Rabu (12/03/2025) sekita pukul 11:00 WITA. Saat keluar, Yuliana Misa sempat memanggil korban untuk bertanya tujuan korban ke mana, namun korban tidak menjawab. “Ia terus berjalan menuju ke arah belakang rumah tempat kebun warga sekitar,” jelas Kasat Reskrim.
Hingga pukul 16:00 WITA, korban YAM tidak kunjung pulang sehingga Yuliana Missa mencari korban di rumah tetangga namun korban tidak ditemukan. Bahkan hingga malam pukul 19:00 WITA, korban tidak pulang sehingga ia menemui Ketua RT Naema Selan untuk memberitahukan hal itu.
Ketua RT bersama warga sekitar kemudian membantu mencari korban hingga pukul 03:00 WITA, Kamis (13/3/2025) namun korban tidak ditemukan. Pencarian korban dihentikan dan warga kembali ke rumah masing-masing.
Pencarian dilanjutkan Yuliana Misa sendirian sambil mencari kayu bakar hingga pada pukul 05:00 WITA, ia melihat korban tergantung di atas pohon, dengan Sungai Fisi.
Missa pun menginformasikan kejadian naas tersebut kepada keluarga dan warga sekitar.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban murni bunuh diri dengan cara gantung diri sesuai ciri-ciri orang meninggal gantung diri yaitu lidah menjulur keluar dengan posisi tergigit,” katanya.
Sementara motif penyebab korban bunuh diri diduga karena ibunya menolak korban bekerja ke luar negeri seperti teman-temannya. “Ibunya menolak sehingga korban merasa kecewa dan putus asa langsung mengambil parang dan keluar menghilang dari rumah dan bunuh diri,” urai Kasat.
Hasil visum et repertum luar oleh dokter Beby Tanesia dan dokter Yusri Selan pada RSUD SoE menerangkan pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Diperkirakan korban gantung diri 8 jam sebelum ditemukan. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









