Kubu Raya, TRIBRATA TV
Residivis kambuhan yang mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya ditangkap polisi. Pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.
Pelaku seorang pria berinisial AS (48) warga Desa Bangka Belitung Laut ditangkap petugas setelah mencuri di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (11/2/2023).
Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih mengatakan sebelumnya AS diamankan warga di rumah korban.
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan korban saat Pods Merk Caliburn GK2 miliknya hilang di ruang tamu saat ia pulang bekerja,” kata Hasiholand pada saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Setelah dicek, ternyata barang lainnya berupa 2 ponsel yang tersimpan di dalam laci meja TV juga hilang. Sementara dari dalam kamar, korban tidak lagi menemukan Guitar merk Cole Clak warna coklat dan Power Bank.
Begitu masuk ke dapur, korban juga tidak menemukan bor listrik merk Hitachi, bor batari merk Modern dan ketam listrik merk Makita.
“Korban sempat binggung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakang serta jendela tidak ada kerusakan. Setelah diteliti ulang, ternyata pelaku masuk dari jendela nako di samping rumah. Pelaku melepas kaca nako, setelah mengambil semua barang, pelaku memasang kembali kaca nako tersebut,” kata Kapolsek.
Korban juga melihat ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah AS. Sehingga korban menaruh curiga pada AS.
“Ternyata kecurigaan korban benar, pada saat AS disusul oleh keluarga korban di tepat kerjaannya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, AS terlihat membawa guitar milik korban,” tambahnya.
AS kemidian diamankan warga ke rumah korban hingga petugas kepolisian datang.
“Pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti gitar merk Cole Clak,” jelas Hasiholand
Atas perbuatan pelaku, kprban mengalami kerugian Rp4,6 juta.
“Tersangka merupakan residivis tahun 2019. Ia menjual barang curiannya ke Kampung Beting dan mendapatkan hasil sebesar Rp400.000. Uang tersebut habis untuk membeli sabu. Mengingat tersangka adalah residivis maka kami melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan AS ada melakukan tindak pidana di tempat lain,”tegas Hasiholand
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









