Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diminta bersikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Sorotan ini muncul menyusul laporan adanya oknum ASN yang jarang masuk kantor dan ketika hadir hanya melakukan presensi tanpa melaksanakan pekerjaan.
Salah satu ASN yang disebut berinisial E.S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan jarang terlihat menjalankan aktivitas kerja harian.
Berdasarkan keterangan sumber internal, yang bersangkutan diduga hanya datang ke kantor untuk isi absensi kemudian meninggalkan kantor tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP). Masyarakat mempertanyakan apakah TTP tetap dibayarkan secara penuh meskipun yang bersangkutan diduga tidak menjalankan kewajiban kerja sesuai ketentuan.
“Kalau ASN tidak bekerja secara maksimal, seharusnya ada sanksi administratif, termasuk pemotongan TTP. Ini menyangkut keadilan dan disiplin aparatur negara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP dinilai memiliki kewenangan untuk membantu pengawasan dan penegakan disiplin ASN, termasuk memastikan kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Sesuai dengan peraturan disiplin ASN, pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan kinerja dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemotongan TTP sesuai tingkat pelanggaran.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi serta pemeriksaan internal secara objektif. Penegakan disiplin ASN dinilai penting demi meningkatkan kinerja pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Henry MM Sitompul M.si menyampaikan pihaknya telah berulang kali mengingatkan persoalan disiplin ASN, baik saat apel pagi maupun dalam rapat-rapat internal.
“Hal ini sudah sering saya sampaikan, baik saat apel maupun rapat. Memang butuh waktu, apalagi saat ini kami juga banyak turun ke lapangan pascabencana di Taput. Namun saya yakin ke depan akan ada perubahan dan akan terus kita pantau. Yang pasti, apabila terbukti, akan kita tindak. Jika ada rekan pers yang mengetahui kejadian seperti itu lagi, silakan laporkan kepada saya,” tegas Sekda. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









