Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu menggelar penyambutan Kapolres Labuhanbatu yang baru, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, sekaligus pelepasan pejabat lama AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, Selasa (13/1/2026) di Mapolres Labuhanbatu Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan diawali dengan prosesi penyambutan yang dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Labuhanbatu beserta Bhayangkari. Dalam suasana penuh kekeluargaan, dilaksanakan perkenalan para pejabat utama Polres Labuhanbatu beserta istri kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Ketua Bhayangkari Cabang Labuhanbatu sebagai wujud kebersamaan dan soliditas internal.
AKBP Choky Sentosa Meliala menyampaikan amanat dan pesan perpisahan kepada seluruh personel Polres Labuhanbatu. Dalam amanatnya, AKBP Choky Sentosa Meliala mengucapkan terima kasih atas dukungan, loyalitas, dan kerja sama seluruh personel selama masa kepemimpinannya, serta berharap Polres Labuhanbatu terus menjaga kekompakan dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selanjutnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menyampaikan amanat perdananya. Ia mengajak seluruh personel untuk terus bekerja dengan tulus, menjunjung tinggi integritas, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan seluruh stakeholder terkait demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sebagai simbol penghormatan dan doa restu, pejabat lama AKBP Choky Sentosa Meliala menyerahkan ulos kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya beserta Ketua Bhayangkari Cabang Labuhanbatu. Pemberian ulos tersebut melambangkan kehangatan, persaudaraan, serta harapan agar kepemimpinan yang baru dapat membawa Polres Labuhanbatu semakin presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.
Melalui momentum pergantian kepemimpinan ini, Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga soliditas internal serta meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









