Luwu Utara, TRIBRATA TV
Seorang warga bernama Salmon, dievakuasi dari atas pegunungan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel Minggu 12 Januari 2025. Sebelumnya, Salmon dinyatakan hilang pada Kamis 2 Januari 2025 saat mencari rotan di hutan pengunungan Seko, Luwu Utara.
Untuk mengevakuasi pria berusia 42 tahun ini, dua personel Polres Luwu Utara terpaksa mengendongnya secara bergantian, lantaran ditemukan dalam kondisi lemas.
Kedua personel ini diketahui bernama Aipda Rifa’i Bhabinkamtibmas Polsek Rongkong, dan Kanit Intel Polsek Rongkong, Aipda Alexander.
Sebelumnya terlihat dalam unggahan sebuah video oleh akun Facebook bernama Poyahaang Kariango, Aipda Rifa’i dan Aipda Alexander bergantian menggendong Salmon, saat melakukan evakuasi.
Salmon dievakuasi dari atas pengunungan Seko, Luwu Utara, setelah ditemukan dalam kondisi lemas oleh tim SAR gabungan.
Setelah berjalan beberapa meter, Aipda Rifa’i digantikan oleh Aipda Alexander untuk mengendong Salmon secara bergantian.
Tak hanya menempuh jarak sepanjang 12 kilometer, keduanya juga melewati medan terjal pegunungan Seko, Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam pencarian dan evakuasi.
“Evakuasi ini adalah hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak. Kami sangat bangga dengan dedikasi anggota kami, termasuk Aipda Rifa’i dan Aipda Alexander, yang selalu sigap membantu masyarakat,” ujar Kapolres.
Aksi heroik keduanya sontak menuai pujian dari berbagai kalangan. Medan hutan Seko yang terkenal sulit, membutuhkan stamina serta keberanian tinggi, dan sesekali memacu adrenalin.
Atas kejadian ini telah menjadi bukti bahwa kehadiran Polisi di tengah masyarakat memberikan dampak besar, terutama dalam situasi darurat dimanapun saat masyarakat butuh bantuan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








