Palembang, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Sumsel tak henti-hentinya terus melakukan penindakan pada pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba.
Kali ini, Unit 1 Subdit I dipimpin AKBP Didy Novery bersama AKP Yetty Gultom, Ipda M Ardhi Noer serta tim berhasil menangkap 3 pengedar pil ekstasi pada Kamis 22 Desember 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan penangkapan berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi.
“Ketiga pelaku kita tangkap di pinggir Jalan Dr M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang tepatnya depan rumah makan Hadrami,” ujarnya, Jum’at (30/12/2022).
“Pelaku berinisil RP alias Edo (22), warga Perintis Kemerdekaan lorong Adiguna Kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III, kemudian AA alias Tito (31) warga Talang Keramat Perumahan Polygon, kelurahan Talang Kelapa, dan NR (21) yang merupakan warga Dr M Isa lorong Cendrawasih kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III,” tutur Heru.
Ia menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat, dan ditindak lanjuti Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan Undercover Buy.
“Ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli,” imbuhnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 98 butir narkotika jenis ekstasi berlogo Iron Man warna kuning didalam plastik transparan dengan berat brutto 31, 89 gram,” ujar Heru.
“Untuk ketiga pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (suherman)