IMG-20240501-WA0019

Tak Senang Dada dan Kemaluan Diremas, Herson Aniaya Jemy Hingga Tewas

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Herson Nenobahan (27) warga Rt 01 Rw 02 Kelurahan Manulai Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Jemy Selan yang terjadi pada Minggu (5/11/2023) lalu. Penetapan ini usai dilakukan gelar perkara, Selasa (7/11/2023).

IMG-20240227-124711

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan 4 saksi yakni Ruben Linome, Moses Linome, Moses Fina dan Herson Nenobahan, mengarah pada Herson Nenobahan sebagai tersangka.

Juga barang bukti yang ditemukan penyidik saat olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad korban termasuk dengan hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh dokter Bayu Killa, Senin (06/11/2023) lalu di TKP Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kasus pembunuhan bermula pada Minggu (5/11/2023) saat korban Jemy Selam dan tersangka serta dua saksi lainnya pesta minuman keras berupa laru nira buatan orang Timor dan sopi lokal di rumah kebun milik Moses Fina.

“Usai pesta miras, Ruben Linome dan Moses Linome pamit pulang ke rumah karena ada urusan keluarga,” kata Kasat.

Hingga larut malam, tersangka dan korban akhirnya tidur di rumah kebun bersama Moses Fina.

“Saat itu, tiba-tiba korban meremas dada tersangka dan berusaha memasukan tangan ke kemaluan tersangka sambil meremas kuat-kuat. Akibanya 5ersangka emosi dengan berkata saya bukan perempuan,” katanya lagi.

Tersangka kemudian menampar pipi korban dan memukul wajah korban dengan kayu sambil menginjak-injak tubuh dan wajah korban. kemudian tersangka membangunkan Moses Fina dan pergi meninggalkan korban di TKP dalam kondisi berlumuran darah.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara,” tutup Kasat Joel Ndolu. (efan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *