Medan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu bernama Andri Gunawan( 34) warga Jalan Gaperta, Gang Sejati, nomor 5, Kelurahan Helvetia Medan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Widodo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.
Tersangka ditangkap Selasa sore (1/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Gurila, Gang Mangun.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening, kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, dari genggaman tangan kiri pelaku.
Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan bahwa personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menerima informasi dari masyarakat dilokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwansyah agar melakukan penangkapan.
Saat itu pelaku sedang berada di dalam gangnya, kemudian melihat hal tersebut lalu tim melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Tim Reskrim Polsek Medan Baru untuk proses pengembangan penyidikan,” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)