IMG-20240501-WA0019

Beraksi di Aceh Tamiang, Pelaku Curanmor Ditangkap di Langkat, Sumut

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Polsek Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, menangkap diduga pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Sepmor) serta berhasil amankan barang bukti (BB).

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini berdasarkan LP. B / 31 / XII/ 2022/ SPKT/Polsek Tamiang Hulu/Polres Aceh Tamiang Tanggal 26 Desember 2022, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Jembatan Pangkalan Beranda Jalan Udang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono, mengatakan, personil unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamiang Hulu telah melakukan penindakan terhadap pelaku diduga sindikat Curanmor.

“Kita sudah lakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku curanmor beserta barang bukti,” ujar Rudiono.

Menurutnya, barang bukti meliputi, sepeda motor Honda CB 150R Warna Merah dengan BM 4346 oo dan ponsel Realme C2 warna biru.

Lanjutnya, identitas diduga pelaku sindikat Curanmor tersebut, inisial AA (20), APS (34), HS (36), dan MA (26), semua berstatus warga kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Korbannya Amdani (33) warga Desa Tanjung Mancang Kecamatan Kejuruan Muda. Pencurian itu terjadi pada Kamis, (15/12/2022), sekira pukul 20.30 WIB.

Saat itu korban sedang melaksanakan I’tikaf (suluk) di Yayasan Baitul Hijrah Al-Amin tepatnya di Eusun Kaloy Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu. Namun tak berapa lama sepeda motornya hilang dari tempat parkir.

“Amdani langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi S, pada saat itu dirinya ada merasa curiga, dikarenakan pada hari yang sama Saksi S, melihat tersangka A, datang ke Yayasan,” kata Rudiono.

Namun pada saat dicari sekitar Yayasan, sambungnya, ternyata tersangka A, sudah tidak berada di lokasi. Pada saat itu juga Amdani melihat isi tasnya, ternyata kunci kontak sepeda motor dan ponsel miliknya juga telah hilang.

Usai menjalani I’tikaf (suluk) selama 10 hari, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tamiang Hulu,” terangnya.

“Lalu sekira pukul 20.00 WIB, saya dibantu Kanit Reskrim dan personil lainnya berhasil menangkap Tersangka A, di Jembatan Pangkalan Beranda kecamatan Tanjung Pura, Langkat,” papar Rudiono.

Kata Kapolsek, tersangka A, mengakui ia telah mencuri dan menjual sepeda motor itu pada warga Desa Tanah Seribu Pasar I Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai,Sumut dengan harga Rp3 juta.

Dari pengembangan disusul ditangkap tersangka, APS di SPBU Tanjung Pura. Sementara ponsel korban juga telah dijual pada tersanka HS yang ditangkap di Pekan Tanjung Pura Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Ponsel itu dijual seharga Rp420.000, namun dari keterangan tersangka HS, ponsel tersebut berada ditangan tersangka MA.

“Setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pencarian di Desa Bale Gajah Kecamatan Gebang, Langkat serta dengan barang bukti ponsel milik korban,” jelas Rudiono. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *