Medan, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan meringkus seorang pencuri pendingin ruangan (AC).
Ibra Sandi Harahap alias Geleng (27) warga Jalan Letda Sujono No.26 Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung diringkus berdasarkan laporan korbannya Roy Leonardo (51) alias Geleng warga Jalan Samudera Ujung Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota.
Dalam LP No.670/K/IX/2021 Polsek Medan Area korban melaporkan kehilangan mesin AC miliknya.
Dari pelaku polisi menggamankan kunci T, pisau dan obeng sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Selasa (28/12/2021) mengatakan dari penyelidikan, Rabu (22/12/2021) petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Menteng Raya No.9 A.
Petugas segera ke lokasi dan mengamankannya, dari penggeledahan didapat sejumlah barang bukti.
“Pelaku kami boyong ke Maposek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lanjut,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Zak)