Sibolga, TRIBRATA TV
ST alias A (27) diamankan
warga dari Lantai II Pasar Nauli Sibolga pada Selasa (22/12) sekira pukul 11.30 WIB.
Warga Jalan Batu Mandi Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut diamankan setelah menjambret telepon genggam milik seorang penjaga kios, Astuti Marlina Laia (21).
ST berikut barang bukti kemudian diserahkan warga ke Polsek Sibolga Sambas Kota Sibolga .
“Saat Astuti menjaga toko di lantai dua sambil bermain HP, tiba-tiba pelaku mengambil HP dari tangannya dan kemudian pergi sambil berlari. Saksi kemudian berteriak sambil minta tolong sama warga untuk mengejar dan menangkapnya. Warga berhasil menangkap pelaku dan akhirnya diamankan warga lalu diserahkan ke pihak yang berwajib.
Pelaku diamankan warga, terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya kepada TRIBRATA TV, melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (27/12/2020).
Motifnya, pelaku tidak dapat pekerjaan, timbul niatnya untuk mencuri di Pasar Nauli Sibolga. Ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Sormin, setibanya di Pasar Nauli, pria yang sudah 2 kali dihukum di Lapas Tukka dalam kasus pencurian tersebut naik ke Lantai II. Saat itu, dia melihat Astuti sedang asyik bermain HP.
Usai menjalani pemeriksaan, ST kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Sibolga Sambas.
Tersangka dikenakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(M.Zebua)