IMG-20240501-WA0019

Sita 3 Kg Sabu dan 1.392 Pil Ekstasi, Polresta Pekanbaru Grebek ‘Pabrik’ Narkoba di Bangkalan Jatim

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kinerja tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kali ini patut dibanggakan. Selain berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 3 kilogram dan 1.392 butir pil ekstasi dan menangkap pelakunya, tim ini juga berhasil membongkar ‘pabrik’ pembuatan sabu.

IMG-20240227-124711

Tidak tanggung-tanggung pelaku dan ‘pabrik’ Sabu diamankan dari sebuah kawasan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang dalam konferensi pers di Mapolres Pekanbaru, Selasa (12/12/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman Sabu dan Pil Ekstasi di gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa 28 November 2023 lalu.

Paket narkoba itu diketahui akan dikirim kepada seseorang yang bernama AR di Kabupaten Bangkalan, Jatim. Paket dikirim oleh seorang laki laki berinisial IAT dari Pekanbaru melalui jasa pengiriman Lion Parcel. Kedua pelaku saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

CEK VIDEONYA:

“Petugas segera melakukan penyelidikan dengan cara control delivery atas paket tersebut,” kata Kapolres.

Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang lalu menurunkan tim opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mengikuti pengiriman paket itu hingga akhirnya pada Kamis (30/11/ 2023) sekira pukul 11.00 WIB, tim opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial SA yang mengambil paket itu.

Kepada petugas SA mengaku ia disuruh mengambil paket itu oleh seorang napi di Lapas Madiun, Jatim berinisial SyA.

Dari pengecekan ponsel pelaku SA, polisi menemukan foto-foto bahan-bahan pembuatan narkotika jenis shabu. Sehingga petugas pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku SA di Jalan Pandian Kelurahan Burneh Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Dalam penggeledahan di kamar belakang rumah SA tim opsnal menemukan sejumlah bahan pembuat sabu berupa 1 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 buah botol cairan Aquadest, 1 buah botol cairan Aceton, 1 buah botol cairan Etanol, 1 buah botol cairan Alkohol, 1 buah botol cairan Ether, 1 buah gelas ukur, 1 buah botol kaca cairan Alkohol, 1 buah kompor listrik, 1 buah alat press listrik dan 1 buah timbangan digital.

Pelaku kembali mengaku kalau barang haram dan bahan-bahannya itu diperoleh dari rekannya pelaku SyA.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolresta kembali.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *