Polsek Banda Sakti Ciduk Penjual Sabu di Pusong Baru

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Polsek Banda Sakti menciduk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka berinisial NA (35) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA  Pembunuh Pria di Bengkel Mobil Sampali Ditangkap Polisi

Kronologisnya, kata Kapolsek, saat itu personel sedang melakukan patroli, kemudian personel melihat seorang pria mencurigakan di depan sebuah rumah.

“Selanjutnya, kita menghampiri pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, sebut Ipda Arizal, di kantong celana tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu – sabu seberat 4,61 gram.

BACA JUGA  Curi Sarang Walet 3 Pria Diringkus Tekab Jahtanras, 1 DPO

“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” katamya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *