Curi Sarang Walet 3 Pria Diringkus Tekab Jahtanras, 1 DPO

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Jahtanras Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus 3 pria diduga pencuri 2 Kg sarang burung walet dari Jalan Perintis Kemerdekaan No 29 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan seorang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Minggu (19/7/2020).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor : LP / 02 / I / 2020/ SU / Resta DS/ sek Galang tanggal 8 Januari 2020, Kanit Idik 1 Iptu Panji Nugraha, Ipda Randy Anugrah, Ipda Ade Hasmairi, Aiptu Aksara GEP Sitepu, Aipda Jimmy M Tarigan, Aipda Taufik Ridwan, Bripka Rinto Sidabutar, Bripka Daniel Sihombing, Brigadir Aris Aprilla, Briptu Gohvin Sitinjak dan Briptu Boby P Tambunan langsung melakukan penyelidikan.

Dari rekaman CCTV, barang bukti bambu, tali, skrap dan olah TKP serta keterangan para saksi, penyelidikan personil Tekab Jahtanras Satreskrim Polresta Deli Serdang mengarah pada terduga pelaku berinisial M alias Ateng (35) warga Jalan Kesatuan Gang Cempaka Kecamatan Galang, HL alias Jems (35) warga Jalan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, S alias Jul (35) warga Desa Titi 16 Kecamatan Galang dan RB alias Beng (40) warga Jalan Stasiun Kecamatan Galang.

Hasilnya, personil Tekab Jahtanras Satreskrim Polresta Deli Serdang awalnya berhasil meringkus HL alias Jems yang tersangkut dalam kasus dugaan pembobolan rumah di Jalan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.

HL alias Jems “berkicau” tentang pencurian sarang burung walet itu dan menyebutkan nama “pemainnya”. Dari kicauan itu, kemudian personil Tekab langsung memburu M alias Ateng dan meringkusnya saat melintas di Jalan Pasar Hitam Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang.

Tak sampai disitu, kemudian pada Sabtu (18/7/2020) malam, personil Tekab berhasil meringkus S alias Jul saat diketahui berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Ketiga terduga pelaku itupun jumpa di sel tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif.

Sedangkan RB alias Beng hingga saat ini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sekedar mengingatkan, pencurian sarang burung walet itu terjadi pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01.35 wib. Korban sedang berada dirumahnya yang di Medan, dan pada saat itu korban terbangun dari tidur lalu mengambil handpone miliknya dan melihat rekaman cctv gedung walet miliknya dari handphone.

Pada saat itu korban melihat ada dua orang laki laki sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal tersebut korban menghubungi M alias Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telpon korban. Korban kembali menghubungi Ateng dan handpone Ateng tidak aktif.

Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg dan pelaku sudah tidak berada dilokasi lagi.

Akibat itu korban mengalami kerugian Rp20 juta dan membuat laporan pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2020/ SU / Resta DS/ sek Galang tanggal 08 Januari 2020. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *