Hukum  

Dijerat Pasal 131 KUHP, Selegram Banjarmasin Bebas Usai Jalani 4 Bulan Penjara

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33), dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Jumat (23/12/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, Olju dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.

Seharusnya Olju bebas pada Februari 2023. Namun, ia berhasil mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.

BACA JUGA  Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum: Keluarkan Surat Keterangan Palsu Dokter Dapat Dipidana

Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju.

“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Herliadi saat dikonfirmasi, kemarin.

Sebelumnya, polisi mengancam Olju dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Namun vonis di pengadilan, pasal yang dituduhkan tersebut berubah.

Pada persidangan, Olju justru dikenakan Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA  Polda NTT Gagalkan Pengiriman 16 TKI Ilegal Asal TTS

Padahal saat konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarmasin Timur, Olju itu terbukti kedapatan membawa barang haram tersebut.

Diketahui, selebgram asal Banjarmasin inisial F alias Olju ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi. Olju ditangkap di kawasan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin Timur, Minggu (31/7/2022) dini hari.

“Kita tangkap saat sedang hunting,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA  7 Warga Perancis Dideportasi Imigrasi Sibolga

Ketika digeledah, Olju ketangkap tangan membawa 10,5 butir ekstasi dalam mobilnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur dan dilakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan, Olju mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsi pribadi. Ekstasi sendiri didapatnya dari temannya. (Irianto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *