Banjarmasin, TRIBRATA TV
Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33), dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Jumat (23/12/2022) kemarin.
Berdasarkan hasil putusan pengadilan, Olju dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.
Seharusnya Olju bebas pada Februari 2023. Namun, ia berhasil mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.
Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju.
“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Herliadi saat dikonfirmasi, kemarin.
Sebelumnya, polisi mengancam Olju dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Namun vonis di pengadilan, pasal yang dituduhkan tersebut berubah.
Pada persidangan, Olju justru dikenakan Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Padahal saat konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarmasin Timur, Olju itu terbukti kedapatan membawa barang haram tersebut.
Diketahui, selebgram asal Banjarmasin inisial F alias Olju ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi. Olju ditangkap di kawasan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin Timur, Minggu (31/7/2022) dini hari.
“Kita tangkap saat sedang hunting,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Selasa (2/8/2022).
Ketika digeledah, Olju ketangkap tangan membawa 10,5 butir ekstasi dalam mobilnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur dan dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, Olju mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsi pribadi. Ekstasi sendiri didapatnya dari temannya. (Irianto)