IMG-20240505-WA0006
Hukum  

7 Warga Perancis Dideportasi Imigrasi Sibolga

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Tujuh warga negara asing (WNA) asal Perancis diamankan petugas Imigrasi Sibolga bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Gunung Sitoli, Kepulauan Nias pada Kamis (2/2/2023) lalu.

IMG-20240227-124711

Rencananya Sabtu (11/2/2023) kemarin, mereka akan dideportasi ke negara asalnya melalui TPI Pelabuhan Laut Sibolga bersama Timpora, karena masa berlaku izin tinggalnya sudah berakhir 26 hari.

“Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang saat konferensi pers, Jumat (10/2/2023).

Saroha Manullang mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mereka melanggar Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 71 huruf b UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lanjut Saroha, ke 7 warga negara Perancis itu tidak bersedia karena tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan izin tinggal, sehingga diberikan sanksi tegas berupa deportasi keluar dari wilayah Indonesia, dan nama mereka dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Seluruh WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi tegas, terukur namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai UU yang berlaku,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sahora berharap dengan terselenggaranya rapat Timpora ini, sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan koordinasinya lancar dikemudian hari.

Sebelumnya, Imigrasi Sibolga mengadakan rapat Timpora untuk pendeportasian warga negara Prancis. Rapat ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergisitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Sebagaimana diketahui, ke tujuh WNA tersebut datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa Bali menggunakan kapal ‘Yacht EXULTET II’ yang dinahkodai warga negara asing mantan angkatan laut di negaranya. Dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota Timpora diketahui mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia.

Dikatakan Saroha, seluruh stakeholder seperti KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, dan BIN mendukung penuh pendeportasian itu demi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

“Apabila ada yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia,” kata Saroha Manullang yang didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, dan Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *