IMG-20240501-WA0019

Kerap Aniaya dan Perkosa Gadis Belia, Remaja Asal Sumut Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

MU, remaja 17 tahun asal Sumatera Utara diringkus Reskrim Polresta Banda Aceh dengan dugaan telah menganiaya dan memerkosa anak di bawah umur.

IMG-20240227-124711

Melalui siaran tertulis yang diterima TRIBRATA TV, Kamis (23/12/2021), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha menyebutkan, korban sebut saja Bunga, seorang gadis belia berusia 14 tahun asal Kota Banda Aceh. Ia sering mendapat penganiayaan berat dari pelaku dengan cara membekap mulut korban serta memukulnya dengan menggunakan siku tangan kanan pelaku.

“Selama ini korban juga sudah berulang kali menjadi pelampiasan nafsu pelaku sering memperkosa korban setiap ada kesempatan”, kata Ryan.

AKP Ryan menuturkan jika selama ini korban memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga serta kepada rekan-rekannnya.

“Korban selalu dibawah ancaman dan penekanan pelaku, bahkan pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau berani menceritakan perlakuannya kepada orang lain”, imbuhnya.

Menurut AKP Ryan, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara, dalam perjalanan hubungan percintaan terjadi pertengkaran dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri korban.

“Karena wajah korban menyebabkan memar dari penganiayaan pelaku sehingga akhirnya korban beranikan diri menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap kali memukul korban, atas perlakuan itu pelaku dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021”, jelas Ryan.

Ryan mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa malam 21 Desember 2021. Dalam pemeriksaan dan penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya, selain sering memukul, pelaku juga ada lima kali memerkosa korban selama tahun 2021 di rumah kos pelaku, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November.

“Berulang kali pelaku memperkosa korban dengan cara mulut korban dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menggerayangi korban”, jelas Ryan.

Kasat Reskrim menyebutkan pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

“Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor: 17 Jo UU RI Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak”, ungkap AKP Ryan. (Jas.Ms)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *