Medan, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor Medan Area Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus kejahatan hanya dalam hitungan jam.
Personil Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba berhasil menangkap Tegar Laksamana alias Tegar (18), pelaku pembongkaran rumah di Jalan Seksama Ujung Gang Rahmad No.8 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai Kota Medan yang terjadi Rabu (15/12/2021) pukul 04.00 WIB.
Tanpa perlawanan warga Jalan Raja Gang Sukabudi No.4 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Kota , diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
Rabu (22/12/2021) sore, Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin melalui Iptu Philip A Purba menjelaskan, begitu mendapat laporan pembongkaran rumah korban Ali Musa Nasution (69), Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak ke TKP.
Di sekitar TKP personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian mengamankannya dan diintrogasi.
Akhirnya kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pembongkaran rumah korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 kompor minyak merek Hock, satu set rantang aluminium, ceret aluminium, tempat nasi aluminium, loyang kue, jerjak besi, parang dan linggis.
“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 AYAT (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara”,kata Philip. (Zak)