Pencuri Spesialis Bongkar Rumah Ditembak Polisi

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Dikomandoi langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, Iptu ALP. Tambunan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan 150 gram emas berikut puluhan lembar uang dolar dan ringgit.

IMG-20240227-124711

Tersangka terpaksa ditembak petugas saat akan dibekuk karena mencoba melawan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik hasil kejahatan.

Dihadapan para awak media, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini berawal dari laporan korban Sahlun Nasution.

Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub, Gang Haji Abdullah No 8, Kecamatan Medan Perjuangan dibebol kawanan maling saat ditinggal pergi.

“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000 an Ringgit,” sebut Kompol M. Arifin.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. “Selanjutnya diketahui ciri-ciri pelaku,” kata dia.

Usai melakukan penyelidikan terkait kasus itu,kemudian personil menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur tersebut, sedang berada di kawasan Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kita langsung menangkap tersangka,” ujar dia.

Dari hasil introgasi petugas, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya, Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.

“Saat itu tersangka berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas dia.

Menurut Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” ujar dia.

Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Kepolisian Sektor Dolok Sanggul. “Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” terang Kompol M. Arifin. SH. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *