Medan, TRIBRATA TV
Baharudin Simatupang alias Bonar (59) warga Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Kota Medan ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru. Ia ditangkap karena kedapatan membawa ganja.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan kirinya petugas menemukan sebuah amplop berisi narkotika jenis daun ganja kering.
“Petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam BK 5289 UY sebagai barang bukti,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, penangkapan itu tidak lepas berkat adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika disekitar lokasi.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang itu merupakan miliknya yang baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp20.000.
“Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru guna kebutuhan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, ” pungkas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)