Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Perampok dan Penikam Wanita Muda

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tidak butuh waktu lama, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan di Kota Medan.

IMG-20240227-124711

MNF alias F (26) warga Jalan Marelan Pasar II Medan, yang merampok dan menikam seorang wanita muda di kawasan Jalan Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin 20 Desember 2021 lalu, terpaksa dilumpuhkan saat hendak ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/12/2021) sore mengatakan, pelaku F bekerja di kantor cabang Wika bagian keuangan mechatting korban berinsial IF (26) warga Jalan Sekata, Gang Flamboyan Medan.

BACA JUGA  Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Setelah bertemu, pelaku menyuruh korban untuk menyetir, selanjutnya keliling. Saat itu korban marah-marah kepada pelaku.

Mobil tetap melaju ke arah Marelan, selanjutnya pelaku emosi dan memukul wajah korban serta memberhentikan mobil di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Sebelumnya pelaku menikam leher, perut dan paha korban dengan sebilah pisau dibawanya.

Korban yang terluka parah akibat tusukan itu, berusaha melawan dan berhasil mengambil pisau pelaku. Korban sempat melukai tangan kanan pelaku. Kesempatan itu dipakainya untuk membuka pintu mobil dan melarikan diri.

BACA JUGA  Aksinya Viral, Bajing Loncat ini Diringkus Polisi

Atas kejadian itu, petugas Polrestabes Medan memburu pelaku dan berhasil menangkapnya pada Selasa (21/12/2021) di kawasan Jalan Yos Sudarso. Saat itu tersangka sedang bersama temannya, Saddam.

Dalam pengembangan untuk mendapatkan mobil korban yang dilarikan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya terpaksa ditembak petugas.

“Barang bukti yang diamankan itu masing-masing sebilah pisau dan satu unit mobil Brio BK 1273 ZA, ” ucap Kompol Dr M Firdaus.

BACA JUGA  Bos Spesialis Bongkar Rumah Didor Polsek Medan Barat

“Pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke IE dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tandasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *