Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Warga Sikambing Diringkus Tekab Polsek Medan Area

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

IMG-20240227-124711

Heryanto Panggabean (46) warga Jalan Murai Mas I Kelurahan Sikambing B Kecamatan Sunggal Kota Medan, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Area dari dalam RM Bunda Minang Jalan Bahagia Bypass Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

BACA JUGA  Keroyok Sipahutar, Pay Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin melalui Kasi Humas Aiptu Herry, Senin (20/12/2021) menjelaskan pada Sabtu 11 Desember 2021 Pukul 14.30 WIB, pihaknya mendapat informasi kalau di Jalan Bahagia bypass akan ada transaksi sabu.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Purba segera menuju lokasi. Tak lama berselang datang seorang laki laki menaiki sepeda motor Honda Vario masuk ke dalam RM Bunda Minang.

BACA JUGA  Pengembangan Kasus Sebelumnya, Polres Tanjungpinang Amankan 508, 21 Gram Sabu

Petugas kemudian mengamankan dan mengeladah kantong celana pelaku. Dari kantong ditemukan sebungkus kotak rokok berisi plastik hitam yang didalamnya berisi sabu seberat kotor 10,2 gram.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk melakukan periksa lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” kata Herry. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *