Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pengembangan Kasus Sebelumnya, Polres Tanjungpinang Amankan 508, 21 Gram Sabu

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Setelah menangkap T alias A dan dua rekan wanitanya TA alias TS dan M di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap D pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

“Dari hasil pengembangan ketiga tersangka sebelumnya, tim berhasil menangkap pria berinisial D di pinggir jalan sebuah gang di Jalan DI Pandjaitan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sabu 508,21 gram,” kataKasatreskoba AKP Ronny Burungudju, Jumat (20/5/2022).

Dari pengungkapan ini total seluruh sabu diamankan sebanyak berat 752,81 gram atau sekitar 3/4 kg. “Diduga mereka adalah jaringan narkotika yang beraksi di Kota Tanjungpinang, ” tegasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutupnya. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *