Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Setelah menangkap T alias A dan dua rekan wanitanya TA alias TS dan M di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap D pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
“Dari hasil pengembangan ketiga tersangka sebelumnya, tim berhasil menangkap pria berinisial D di pinggir jalan sebuah gang di Jalan DI Pandjaitan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sabu 508,21 gram,” kataKasatreskoba AKP Ronny Burungudju, Jumat (20/5/2022).
Dari pengungkapan ini total seluruh sabu diamankan sebanyak berat 752,81 gram atau sekitar 3/4 kg. “Diduga mereka adalah jaringan narkotika yang beraksi di Kota Tanjungpinang, ” tegasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutupnya. (M.HOLUL)