Keroyok Sipahutar, Pay Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV
Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, Jumat (21/2/2020).

Pelaku yang diketahui berinisil ARR alias Pai (25) bekerja sebagai buruh bangunan asal Dusun I Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan atas Laporan Polisi, Nomor : LP/162/IX/2019/SU/RES. LBH/SEK KL.HULU tentang tindak penganiayaan secara bersama-sama tanggal 10 September 2019, yang dialami Pawi Sipahutar (29) di Jalan Dusun II, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan.

IMG-20240227-124711

“Pelaku berhasil kita amankan dari Dusun I Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, “ujar Kapolsek Kualuh hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH, Sabtu (22/02/2020).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada hari Selasa (10/02/2019) sekira pukul 20.30 WIB di Jalinsum Desa Siamporik terjadi selisih paham pertengkaran mulut antara korban dengan dua penduduk Desa Sinar Pagi.

Di mana salah seorang tersebut adalah inisial H. Kemudian korban dan dua orang tersebut kembali ke rumah masing-masing, namun setelah korban sampai di rumah tiba-tiba saja tersangka H bersama empat orang temannya mendatangi korban sembari berkata “ini orangnya” sambil menunjuk ke arah korban.

Seketika itu korban dipukul 4 orang temannya dan dibantu tersangka H. Setelah diselidiki salah satunya adalah tersangka ARR alias Pai, “ujar Kapolsek Sahrial Sirait.

“Guna proses selanjutnya, tersangka digiring ke Polsek Kualuh Hulu dan akan dikenakan dengan Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, “ujar Sahrial Sirait menambahkan.(HENGLY NGL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *