Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Biadab, Paman Cabuli Keponakan Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil meringkus BS (58) yang mencabuli keponakan kandungnya

IMG-20240227-124711

Warga Taput tersebut diciduk Resmob Polda Riau pada Kamis (21/3/2024) dari Kabupaten Kandis Provinsi Riau karena mencabuli keponakannya, ALS (11).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Taput, pada Selasa (19/3/2024) oleh ibu kandung korban berinisial RS.

Dalam laporannya, ibu korban menceritakan, awal kejadian tersebut di ketahuinya dari saksi NSS (14) yang melihat langsung percabulan tersebut pada Rabu (13/3/2024 sekira pukul 16.00 wib di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.

Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, lalu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.

Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, lalu korbanpun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan meremas buah dadanya, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman.

Lalu ibunya korban pun langsung membuat pengaduan di polres. Setelah diperiksa saksi-saksi dan dilakukan Visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediamannya ternyata pelaku pun melarikan diri.

Hasil penyelidikan, polisi pun mengetahui pelarian pelaku Kandis Riau dan tim pun bergerak dan menghubungi Resmob polda Riau.

Pada hari Kamis (21/3/2024 pelaku berhasil ditangkap dari rumah keluarganya. “Pelaku pun tadi malam sudah tiba di Polres Taput,” katanya.

Setelah diperiksa lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar.

IMG-20240310-WA0073