Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Cabuli 3 Bocah, Kakek ini Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak berinisial H (62) warga Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/3/2024).

IMG-20240227-124711

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Plt Kasat Reskrim, AKP Natanail Sitepu mengungkapkan kasus cabul terhadap anak ini sudah menelan 3 korban dan terjadi di Dusun Blora Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Kasus inipun terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban pada 22 Februari 2024 lalu.

“Modus pelaku untuk menjerat korban dengan mengiming-imingi para korban bahwa pelaku punya mantra yang bisa merubah uang mainan menjadi uang asli dengan persyaratan melakukan ritual pesugihan yang membutuhkan sperma, kalau berhasil pelaku menyebutkan akan membagikan kepada masing masing korban uang sebesar Rp12 juta”, ucap AKP Natanael Sitepu.

Dijelaskannya lagi, dalam ritual ini pelaku menyuruh korban membuka celana lalu tubuh korban ditutupi pelaku dengan kain panjang berwarna kuning, setelah itu pelaku berpura-pura membaca mantra lalu melakukan tindakan asusila dan menyodomi korban hingga pelaku merasa puas dan mengeluarkan cairan sperma.

Menurut Natanael, sejauh ini masih 3 orang korban pelampiasan seks menyimpang yang dilakukan oleh pelaku. “Modus ini melibatkan 3 anak laki-laki dibawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun,” terangnya.

Sementara, Kapolresta Deli Serdang Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan saat ini pelaku berinisial H (62) sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf G dari UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 81 ayat (2) dari UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tutupnya.

IMG-20240310-WA0073