Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram.
Selain itu, juga berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat narkotika internasional.
Tersangka Syaiful Sambas alias Ipul (44) ditangkap selepas bertransaksi narkotika sabu seberat 1 kilogram dengan petugas yang menyamar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi
saat melakukan konferensi pers, Kamis (16/12/2021) mengatakan tersangka ditangkap setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengatur strategi penangkapan.
“Terangka ditangkap di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai,” katanya.
Penangkapan warga Jalan B. Asahan, Dusun III Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan itu selepas petugas bernegoisasi membeli sabu – sabu tersebut.
“Dalam negosiasi disepakati harga sabu 1 kilo dijual tersangka seharga Rp250 juta,” katanya.
Begitu harga dan lokasi
transaksinya disepakati, personil kemudian meluncur dan mengintai tersangka.
“Begitu ditangkap, Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 12: 30 Wib. Petugas mengintograsi dan hasilnya tersangka menerangkan ada sabu lainnya disimpan disalah satu pulau yang tak berpenghuni”, tambahnya.
Barang haram itu disimpan di daratan hutan bakau pinggiran sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dari penyisiran tim menemukan satu karung berada diantara dedaunan pohon nipah. Begitu karung dibuka, berisi 20 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau yang perbungkusnya berisikan seberat 1 kilogram sabu.
Tersangka Syaiful Sambas alias
Ipul mengaku memperoleh sabu itu didapatnya hanyut diperairan sungai Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
“21 bungkus sabu tersebut akan dijual tersangka seharga Rp150 juta per kilogramnya,” kata AKBP Triyadi mengulang pengakuan dari tersangka itu sendiri.
AKBP Triyadi mengatakan pihaknya tidak percaya dengan pengakuan tersangka yang mendapatkan karung hanyut. Secara logika pengakuan tersebut merupakan alibi yang tak masuk akal.
“Hingga saat ini kami bekerja sama dengan Ditres Narkoba Poldasu melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringannya,” tandas Kapolres.
Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup dan atau pidana mati. (Eko)